Accessibility Tools

Penulis: adm.ikpdb@gmail.com

  • TIAS PATONI

    TIAS PATONI

    Keterampilan :
    Komputerisasi & Digitalisasi
    Pertukangan

    Sertifikat :
    Jenjang 1 Pelatihan Pertukangan (Tukang Pasang Bata)

  • SUMIATI

    SUMIATI

    Keterampilan :
    Komputerisasi & Digitalisasi
    Pertukangan

    Sertifikat :
    Jenjang 1 Pelatihan Pertukangan (Tukang Cat Bangunan Gedung)

  • KRISTIAN IVANTO

    KRISTIAN IVANTO

    Keterampilan :

    Komputerisasi & Digitalisasi

    Pertukangan

    Sertifikat :

    Jenjang 1 Pelatihan Pertukangan (Tukang Pasang Bata)

  • GHIFARY ALFHARIZI

    GHIFARY ALFHARIZI

    Keterampilan :
    Komputerisasi & Digitalisasi
    Pertukangan

    Sertifikat :
    Jenjang 1 Pelatihan Pertukangan (Tukang Cat Bangunan Gedung)

  • RIDHO KURNIAWAN 

    RIDHO KURNIAWAN 

    Keterampilan :
    Pertukangan

    Sertifikat :
    Jenjang 1 Pelatihan Pertukangan (Tukang Pasang Bata)

  • FAJAR RIZKI ANANDA

    FAJAR RIZKI ANANDA

    Keterampilan:
    Komputerisasi dan Digitalisasi
    Pertukangan

    Sertifikat:
    Jenjang 1 Pelatihan Pertukangan (Tukang Pasang Bata)

  • Konsultasi Pelibatan Disabilitas dalam Pemeriksaan Bangunan Gedung Layanan Publik

    Konsultasi Pelibatan Disabilitas dalam Pemeriksaan Bangunan Gedung Layanan Publik

    Belitung, 30 Oktober 2024

    Persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan telah diatur dalam Peraturan Menteri PU No. 30/PRT/M/2006. Peraturan ini menegaskan prinsip desain universal yang harus dipenuhi dalam perencanaan pembangunan sarana dan prasarana publik, hingga memberikan aksesibilitas bagi semua pengguna. Meski belum terlaksana secara masif, setidaknya sebagian kecil fasilitas publik telah dilengkapi dengan fasilitas standar bagi penyandang disabilitas, namun kenyataannya tidak cukup memadai pada aspek kemanfaatannya. Hal ini disebabkan karena pembangunannya tidak melibatkan penyandang disabilitas secara aktif.

    Melalui program GESIT, Ikatan Keluarga Penyandang Disabilitas Kabupaten Belitung (IKPDB) berupaya untuk mengadvokasi suatu regulasi yang formal untuk melibatkan penyandang disabilitas dalam pemeriksanaan bangunan gedung layanan publik di kabupaten Belitung. Sebelumnya, IKPDB telah melakukan penilaian aksesibilitas pada beberapa titik jalur pejalan kaki dan gedung publik secara sampel dan menyampaikan hasil temuannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Belitung. Selanjutnya IKPDB melakukan konsultasi tentang penyusunan Peraturan Bupati tentang pemeriksaan gedung layanan publik.

    Kamis, 3 Oktober 2024, bertempat di ruang rapat FLLAJ Belitung, IKPDB bersama para pihak berdiskusi tentang Peraturan Bupati tersebut. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan merangkap Ketua FLLAJ Kabupaten Belitung, Ramansyah. Turut berpartisipasi, 18 peserta yang mewakili Organisasi Perangkat Daerah terkait, PD Aisyiyah DPC Kabupaten Belitung, IKPDB dan staf fasilitator GESIT di kabupaten Belitung.

  • IKPDB MENYELENGGARAKAN PELATIHAN K3 BAGI PENYANDANG DISABILITAS

    IKPDB MENYELENGGARAKAN PELATIHAN K3 BAGI PENYANDANG DISABILITAS

    Belitung, 8 Mei 2024. Ikatan Penyandang Disabilitas Belitung (IKPDB)  bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUKMPTK) Kabupaten Belitung memberikan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)  bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Belitung pada Rabu, 8 Mei 2024 di ruang rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Beltung

    Pelatihan ini  dilaksanakan dalam rangka memperkenalkan dan meningkatkan pengetahuan pekerja disabilitas tentang K3. Acara ini dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Belitung,  Kepala Bidang Tenaga Kerja DKUKMPTK, dan pihak swasta. Pelatihan ini ditujukan kepada 10 penyandang disabilitas yang mewakili  organisasi dan masyarakat penyandang disabilitas.

    Ketua Tim Pelaksana IKPDB, Mustapa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memperkenalkan dasar-dasar K3 bagi penyandang disabilitas dengan harapan agar acara ini dapat memberikan manfaat yang baik. Ilmu-ilmu serta pengetahuan yang dihasilkan mengenai dasar-dasar K3, sebagai bekal dan dapat diaplikasikan di dunia kerja nanti. 

    Kabid Tenaga Kerja DKUKMPTK, Erwan, yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan bahwa K3 untuk calon pekerja disabilitas  sangat penting diketahui dan dipahami sebagai upaya  pencegahan terjadinya kecelakaan kerja di tempat mereka bekerja nanti. “Dalam kegiatan ini materi yang disampaikan sebatas pada pengenalan dasar-dasar K3, untuk membuka wawasan calon pekerja penyandang disabilitas” imbuhnya.

    Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Ramansyah, menyampaikan terima kasih atas semangat dan kerjasama yang baik dari IKPDB dalam melaksanakan kegiataan ini.

    “Ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada teman-teman penyandang disabilitas yang akan terjun dalam dunia kerja kelak. Yang pasti tekad kami adalah memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Belitung,” katanya.

    Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi IKPDB dengan Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) melalui program Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam Infrastruktur (GESIT).

    Mustapa 

    Contact person : +6281911115885 

    Email : mustapaevy@gmail.com

    ikpdb2023@gmail.com

  • IKPDB ADVOKASI DUA PERBUP SEKALIGUS DALAM 2 BULAN DI AWAL TAHUN

    IKPDB ADVOKASI DUA PERBUP SEKALIGUS DALAM 2 BULAN DI AWAL TAHUN

    Belitung, 13 Maret 2024. Sebagai bagian dari penyandang disabilitas di Kabupaten Belitung, Organisasi Penyandang Disabilitas yang telah dibentuk dengan nama Ikatan Keluarga Penyandang Disabilitas Belitung (IKPDB) terus aktif memperjuangkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya memperjuangkan regulasi dalam rangka pemenuhan hak-hak dimaksud. 

    Upaya tersebut didukung oleh adanya kebijakan Pemeritah Daerah Belitung yang berpihak pada penyandang disabilitas melalui Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun perda tersebut dirasakan masih belum terimplementasi secara optimal.

    Dalam rangka optimalisasi penerapan perda yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung tersebut, IKPDB terus mendorong terwujudnya peraturan-peraturan yang merupakan tindaklanjut dari perda dengan melakukan advokasi melalui koordinasi dan konsultasi dengan stakeholder terkait. 

    Advokasi IKPDB tersebut berhasil melahirkan Tim Penyusunan Perbup yang melakukan pembahasan kurang dari 2 bulan mampu meluncurkan dua Peraturan Bupati Belitung, yaitu Perbup tentang Pemenuhan Kesempatan Kerja terhadap Penyandang Disabilitas, dan Perbup tentang Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan.

    Pengesahan Perbup tersebut dilaksanakan pada acara Pengesahan dan Sosialisasi Peraturan Bupati pada tanggal 13 Maret 2024. Acara ini dihadiri Pj.Bupati Belitung, Perwakilan Legislatif (DPRD), Dinas/Instansi, Pihak swasta, dan perwakilan dari  organisasi masyarakat lainnya.

    Kepala Dinas Sosial & PPPA, Kasimin, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan, “Dua Peraturan Bupati tersebut merupakan usulan dari IKPDB melalui DSPPPA, hal ini dalam upaya mengatur lebih jauh terkait Perda Nomor 1 Tahun 2021 melalui Peraturan Bupati.  Pemerintah Kabupaten Belitung memberikan peluang bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan peluang kerja dan berpartisipasi dalam pembangunan terutama pembangunan infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan oleh penyandang disabilitas”.

    Ketua Pelaksana Program IKPDB, Mustapa, menyatakan sangat senang bahwa IKPDB sudah berhasil merealisasi keinginan dari penyandang disabilitas, “Menjadi sangat penting untuk mempertemukan semua pemangku kepentingan untuk mengetahui dan memahami ruang lingkup, tujuan, muatan dan mekanisme implementasi Peraturan Bupati Belitung ini, sehingga masing-masing pemangku kepentingan akan memahami tanggungjawabnya” ungkapnya.

    Mustapa berharap dua Perbup ini dapat menghasilkan praktek pembangunan inklusif bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan peluang kerja dan dalam mengakses infrastruktur dan fasilitas umum yang inklusif, serta penguatan koordinasi dan kerjasama antar stakeholder. 

    Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi IKPDB dengan Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) melalui program Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam Infrastruktur (GESIT).

    Mustapa 

    Contact person : +62 81911115885 

    Email : mustapaevy@gmail.com/ikpdb2023@gmail.com

  • IKPDB BELITUNG GELAR PELATIHAN PERTUKANGAN  BAGI PENYANDANG DISABILITAS

    IKPDB BELITUNG GELAR PELATIHAN PERTUKANGAN  BAGI PENYANDANG DISABILITAS

    Belitung, 05 November 2024. Sebagai bagian dari penyandang disabilitas di Kabupaten Belitung, Ikatan Keluarga Penyandang Disabilitas Belitung (IKPDB) terus aktif memperjuangkan pemenuhan hak-hak disabilitas, khususnya dalam menciptakan peluang kerja.

    Dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga kerja disabilitas, IKPDB menyelenggarakan Pelatihan Pertukangan yang akan dilaksanakan selama 4 hari, yaitu 05 hingga 08 November 2024 bertempat di Dinas PUPR Kabupaten Belitung.   Acara ini dihadiri Oleh Plh. Sekda, Bappeda, Diskominfo, Dinas Sosial dan PPPA, Dinas KUKMPTK, dan 15 peserta pelatihan yang mewakili   penyandang disabilitas usia kerja.

    Ketua Tim Pelaksana IKPDB, Mustapa, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memandu para peserta disabilitas terkait keterampilan pertukangan.

     “Pelatihan pertukangan ini sebagai langkah awal untuk dapat memberdayakan para penyandang disabilitas usia kerja. Nanti ke depannya akan ada lagi kegiatan-kegiatan  yang diusung untuk meningkatkan kompetensi dalam dunia kerja bagi penyandang disabilitas, dengan harapan dapat memiliki pekerjaan dan membuka lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas yang lain” tambahnya.

    Plh. Sekda Kabupaten Belitung, Bakri Hauriansyah,  mengatakan “Kami sangat mendukung kegiatan pelatihan ini dan berharap para peserta dapat memanfaatkan peluang  untuk memiliki kemampuan dalam bidang pertukangan sebagai awal mengembangkan kapasitas dan kapabilitas dirinya”

    Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi IKPDB dengan Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) melalui program Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam Infrastruktur (GESIT).

    Mustapa
    Contact person : 081911115885
    Email : mustapaevy@gmail.com/ikpdb2023@gmail.com