Belitung, 13 Maret 2024. Sebagai bagian dari penyandang disabilitas di Kabupaten Belitung, Organisasi Penyandang Disabilitas yang telah dibentuk dengan nama Ikatan Keluarga Penyandang Disabilitas Belitung (IKPDB) terus aktif memperjuangkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya memperjuangkan regulasi dalam rangka pemenuhan hak-hak dimaksud.
Upaya tersebut didukung oleh adanya kebijakan Pemeritah Daerah Belitung yang berpihak pada penyandang disabilitas melalui Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun perda tersebut dirasakan masih belum terimplementasi secara optimal.
Dalam rangka optimalisasi penerapan perda yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung tersebut, IKPDB terus mendorong terwujudnya peraturan-peraturan yang merupakan tindaklanjut dari perda dengan melakukan advokasi melalui koordinasi dan konsultasi dengan stakeholder terkait.
Advokasi IKPDB tersebut berhasil melahirkan Tim Penyusunan Perbup yang melakukan pembahasan kurang dari 2 bulan mampu meluncurkan dua Peraturan Bupati Belitung, yaitu Perbup tentang Pemenuhan Kesempatan Kerja terhadap Penyandang Disabilitas, dan Perbup tentang Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan.
Pengesahan Perbup tersebut dilaksanakan pada acara Pengesahan dan Sosialisasi Peraturan Bupati pada tanggal 13 Maret 2024. Acara ini dihadiri Pj.Bupati Belitung, Perwakilan Legislatif (DPRD), Dinas/Instansi, Pihak swasta, dan perwakilan dari organisasi masyarakat lainnya.
Kepala Dinas Sosial & PPPA, Kasimin, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan, “Dua Peraturan Bupati tersebut merupakan usulan dari IKPDB melalui DSPPPA, hal ini dalam upaya mengatur lebih jauh terkait Perda Nomor 1 Tahun 2021 melalui Peraturan Bupati. Pemerintah Kabupaten Belitung memberikan peluang bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan peluang kerja dan berpartisipasi dalam pembangunan terutama pembangunan infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan oleh penyandang disabilitas”.
Ketua Pelaksana Program IKPDB, Mustapa, menyatakan sangat senang bahwa IKPDB sudah berhasil merealisasi keinginan dari penyandang disabilitas, “Menjadi sangat penting untuk mempertemukan semua pemangku kepentingan untuk mengetahui dan memahami ruang lingkup, tujuan, muatan dan mekanisme implementasi Peraturan Bupati Belitung ini, sehingga masing-masing pemangku kepentingan akan memahami tanggungjawabnya” ungkapnya.
Mustapa berharap dua Perbup ini dapat menghasilkan praktek pembangunan inklusif bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan peluang kerja dan dalam mengakses infrastruktur dan fasilitas umum yang inklusif, serta penguatan koordinasi dan kerjasama antar stakeholder.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi IKPDB dengan Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) melalui program Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam Infrastruktur (GESIT).
Mustapa
Contact person : +62 81911115885
Email : mustapaevy@gmail.com/ikpdb2023@gmail.com