Accessibility Tools

Konsultasi Pelibatan Disabilitas dalam Pemeriksaan Bangunan Gedung Layanan Publik

Belitung, 30 Oktober 2024

Persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan telah diatur dalam Peraturan Menteri PU No. 30/PRT/M/2006. Peraturan ini menegaskan prinsip desain universal yang harus dipenuhi dalam perencanaan pembangunan sarana dan prasarana publik, hingga memberikan aksesibilitas bagi semua pengguna. Meski belum terlaksana secara masif, setidaknya sebagian kecil fasilitas publik telah dilengkapi dengan fasilitas standar bagi penyandang disabilitas, namun kenyataannya tidak cukup memadai pada aspek kemanfaatannya. Hal ini disebabkan karena pembangunannya tidak melibatkan penyandang disabilitas secara aktif.

Melalui program GESIT, Ikatan Keluarga Penyandang Disabilitas Kabupaten Belitung (IKPDB) berupaya untuk mengadvokasi suatu regulasi yang formal untuk melibatkan penyandang disabilitas dalam pemeriksanaan bangunan gedung layanan publik di kabupaten Belitung. Sebelumnya, IKPDB telah melakukan penilaian aksesibilitas pada beberapa titik jalur pejalan kaki dan gedung publik secara sampel dan menyampaikan hasil temuannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Belitung. Selanjutnya IKPDB melakukan konsultasi tentang penyusunan Peraturan Bupati tentang pemeriksaan gedung layanan publik.

Kamis, 3 Oktober 2024, bertempat di ruang rapat FLLAJ Belitung, IKPDB bersama para pihak berdiskusi tentang Peraturan Bupati tersebut. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan merangkap Ketua FLLAJ Kabupaten Belitung, Ramansyah. Turut berpartisipasi, 18 peserta yang mewakili Organisasi Perangkat Daerah terkait, PD Aisyiyah DPC Kabupaten Belitung, IKPDB dan staf fasilitator GESIT di kabupaten Belitung.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *